Jakarta, MCNID.net--Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim menyoroti masih tingginya tingkat kebocoran penggunaan dana hasil penerbitan sukuk negara yang keluar dari ekosistem keuangan syariah. 

Meski penghimpunan dana melalui sukuk negara tercatat sangat besar dan murni menjalankan prinsip syariah di tahap awal, pemanfaatannya di tahap realisasi proyek serta pengawasan dinilai belum terintegrasi secara optimal ke dalam ekosistem syariah.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber panel diskusi bertema "Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia" dalam acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk "Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan", yang berlangsung di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ketua Badan Pengurus DSN MUI yang juga Komisaris BSI KH M Cholil Nafis.

Dalam pemaparannya, Adiwarman menjelaskan terdapat tiga fase utama dalam alur pengelolaan sukuk negara. Fase pertama adalah tahap penerbitan di mana penghimpunan dana dari masyarakat maupun investor berjalan sepenuhnya sesuai prinsip syariah tanpa kebocoran. Namun, permasalahan muncul pada fase kedua dan ketiga, yaitu saat dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik dan dipantau penggunaannya.

"Di fase dua dan fase tiga inilah bocornya dana-dana syariah keluar dari ekosistem syariah. Besarnya dana sukuk negara ini tidak tergambar di dalam besarnya aset perbankan syariah, juga tidak dirasakan dampaknya di aset asuransi syariah serta lembaga turunannya," ujar Adiwarman.

Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini memaparkan bahwa saat dana sukuk digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur nasional, seperti pembangunan jembatan, rumah sakit, hingga fasilitas kampus, aliran dana tersebut sering kali berpindah ke lembaga non-syariah. Hal itu terjadi karena penjaminan, asuransi, hingga rekening operasional para kontraktor pelaksana proyek belum menggunakan layanan keuangan syariah.

"Kita capek-capek ngumpulin duit secara syariah, tapi begitu dipakai itu mulai garansinya bukan syariah, asuransinya bukan syariah, kemudian para kontraktor yang bikinnya rekeningnya juga bukan syariah," tegasnya.

Selain dana sukuk negara, Adiwarman menilai pola serupa juga terjadi pada pengelolaan dana haji dan arus simpanan dana perbankan syariah, di mana belanja operasional dan transaksi harian nasabah masih banyak yang mengalir ke ekosistem non-syariah.

Oleh karena itu, Adiwarman mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan introspeksi bersama dan memperkuat pendekatan ekosistem secara menyeluruh. 

Menurutnya, penguatan ekosistem ini penting agar dana yang berhasil dihimpun dalam skala besar dapat terus berputar di dalam sistem keuangan syariah secara berkelanjutan.